|
|
 |
KoranInternet mulai sekarang menyajikan layanan baru kepada para pembaca, terutama kepada masyarakat akademis berupa program E-learning yang berisi paparan serial dua bidang mata pelajaran, yaitu Ekonomi Perusahaan dan Tata Buku.
|
|
|

Hasil Pemilu Dan Perubahan
Sebelum pemilu hampir semua orang menginginkan pemilu akan menghasilkan Legislatif dan Eksekutif yang membawa perubahan. Perubahan yang didambakan adalah :
|
|
|
|
 |
|
Transaksi Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan Ke PPATK Jumat, 30 Juli 10 Jakarta, Koran Internet: Anggota Pansus RUU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPU) Ahmad Yani mengatakan, transaksi senilai minimal Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang setara, harus dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hal itu ada pada pasal 25 ayat 1 a RUU PPTPU, yang berbunyi transaksi dalam jumlah minimal Rp500 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara atau transaksi yang mencurigakan wajib dilaporkan ke PPATK yang paling lambat dilaporkan 14 hari kerja setelah transaksi," kata Ahmad Yani di Gedung Nusantara I MPR/DPR, Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakan oleh Ahmad Yani karena saat ini dalam pembahasan RUU PPTPU dimasukan ketentuan tersebut.
"Substansinya mau menjerat pembelinya, untuk mencari tahu dari mana uang yang diperoleh oleh pembeli," kata anggota Komisi III DPR itu.
Menurutnya, dimasukannya pasal tersebut merupakan sebuah kemajuan untuk mencegah terjadinya pencucian uang di Indonesia.
Sebab, katanya, banyak modus yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam rangkan menyelamatkan uang mereka yang diperoleh secara tidak benar.
"Ini kemajuan dalam RUU PPTPU, yang dulu hanya jasa penyedia keuangan saja yang melaporkan ke PPATK. Bisa saja orang menyimpan uang dalam bentuk benda, tidak hanya di bank, bisa dalam bentuk properti, perhiasaan dan barang antik yang merupakan modus untuk mengelabui dan menghindari pajak," kata Ahmad Yani.
Namun dalam RUU PPTPU, tidak ada sanksi tegas yang bisa diberikan kepada pelapor.
"Bila tidak dilaporkan, tidak ada sanksinya, hanya sanksi administrasi. Meskipun tidak kuat tapi kalau sudah kena sanksi administrasi, sudah jadi masalah," kata politisi PPP itu.
Pada pasal 15 RUU PPTPU dikatakan, yang wajib melaporkan ke PPATK terkait pasal 25 ayat 1 a itu adalah penyedia jasa keuangan, mulai perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang, bursa efek, dana pensiun, lembaga perorangan, penyedia jasa giro, pedagang valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, money changer, koperasi, pengadaian, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka atau komoditi, jasa pengiriman uang, dealer mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang.
"Kalau beli rumah yang minimal Rp500 juta, maka developer wajib melaporkan ke PPATk," kata Ahmad Yani.
Sementera itu, dalam RUU PPTPU juga memberikan kewenangan kepada PPATK untuk bisa menunda transaksi sementara yang mencurigakan selama 5 hari dan kalau belum bisa, diperpanjang hingga 15-20 hari. (TS/Ant) lihat komentar (0) | kirim ke teman | versi cetak
Formulir Komentar
|
|
 |
 Pengantar Redaksi
Dua serial tulisan yang terdahulu, yaitu Proses Terjajahnya Kembali Indonesia Sejak tahun 1967 dan Pemberantasan KKN telah lengkap kami tayangkan dalam waktu yang cukup lama.
Dalam edisi ini kami menyajikan bahasan tentang Krisis Keuangan maha dahsyat yang terjadi di Amerika Serikat, menjalar ke semua negara di dunia yang sampai sekarang masih berlangsung.
Serial lainnya berjudul "Platform Presiden 2009". KoranInternet mempunyai keseluruhan materinya, yang akan kami terbitkan dalam bentuk buku yang dapat diperoleh siapa saja yang berminat.
Dengan memuat materi yang sama dalam bentuk rangkaian artikel di KoranInternet, para pembaca dapat membacanya, sambil setiap harinya membaca berita dan peristiwa.
Pembaca E-Learning yang kami sajikan dalam bidang Tata Buku dan Ekonomi Perusahaan semakin lama semakin banyak.
Banyak terima kasih atas perhatian Anda.
Redaksi.
|
|

| Sri Mulyani Indrawati (SMI), Berkeley Mafia, Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), IMF Dan World Bank (WB) Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan RI menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan tentang ... Baca selengkapnya » | Pidato CGI 4 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
ADDRESS AT THE PRE-CGI MEETING
Jakarta, 10 December 2003
State Minister for ... Baca selengkapnya » | | | Pidato CGI 3 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
IMPROVING GOVERNANCE
Consultative Group for Indonesia
Bali, 22 January, 2003
Kwik Kian Gie
Mr. ... Baca selengkapnya » | | | Pidato CGI 2 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
EFFECTIVE USE OF FOREIGN AID
Minister of Development Planning/Head of Bappenas
Pre-CGI ... Baca selengkapnya » | Pidato CGI 1 (dalam bahasa Inggris)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
Statement of the State Minister for National Development Planning/
Chairman of ... Baca selengkapnya » | | SKANDAL BANK CENTURY - Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan? PENGANTAR
Pemeriksaan oleh Pansus Bank Century berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media ... Baca selengkapnya » | | PRODUK DOMESTIK BRUTO MENGANDUNG BANYAK PENYESATAN DAN KOTORAN Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Para pejabat tinggi Indonesia berbesar hati, karena dalam resesi global, kondisi ... Baca selengkapnya » | | | Pidato CGI 2 (dalam bahasa Indonesia)MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BAPPENAS
PENGGUNAAN BANTUAN ASING SECARA EFEKTIF
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS
Pre-CGI ... Baca selengkapnya » | Pidato CGI 1 (dalam bahasa Indonesia)Paparan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Pada Concultative Group on Indonesia (CGI), Jakarta, 7-8 November ... Baca selengkapnya » | | GAMBARAN FRAUD DAN KEKALUTAN DALAM MENGHADAPI BANK CENTURY Yang digambarkan dalam tulisan ini atas dasar pemberitaan, pernyataan dan analisis dari sekian banyaknya orang ... Baca selengkapnya » |
|

Word of The Day
No problem of human destiny is beyond human beings.John F. Kennedy.
|
|

|